Senin, 18 November 2013

Landasan Bimbingan dan Konseling

Pendahuluan
Setiap bidang ilmu harus memiliki landasan yang kuat, jelas, dan akuntabel sehingga tidak diragukan keberadaannya oleh masyarakat. Ilmu bimbingan dan konseling memiliki landasan dasar yang kokoh, yakni landasan filosofis, landasan keilmuan, dan landasan hukum, serta landasan profesi yang jelas berupa Standar Kualifikasi Akademik dan Standar Kompetensi Konselor.

Landasan Filosofis
Dibangun atas dua landasan filsafat humaniora yakni filsafat eksistensial dan humanistik yang lazimnya disebutn sebagai filsafat ekesistensialis-humanistik. Keduanya memiliki kaitan yang erat dan saling melengkapi.
Filsafat humanistik menempatkan individu manusia di atas segala-galanya, memiliki harkat dan martabat tertinggi, melebihi dari keberadaan segala makhluk. Oleh sebab itu, ia harus dihargai oleh siapapun juga dimanapun ia berada. Pendidikan itu penting untuk memanusiakan manusia.
Kaum eksistensialistik memandang bahwa keberadaan manusia itu tidak dapat berdiri sendiri, ia bagian dari alam semesta. Individu tidak bisa hidup sendiri atau hidup bebas dengan kebebasan tak terbatas. Antar individu dan kelompok-kelompok sosial saling membutuhkan satu sama lainnya, saling mengisi dan hidup berdampingan, saling mengisi pengalaman, komunikasi interaksi, menjadi kreatif, memiliki aturan-aturan normatif.
Pada dasarnya manusia itu baik. Manusia berkurang derajatnya karena faktor pengalaman, pembentukan sikap dan perilaku serta kebiasaan yang salah kemudian menyelimuti “diri bagian dalamnya” yang gelap.  “Jiwa, mata hati, kalbu” terperangkap dalam sekat-sekat dalam kegelapan sehingga sikap dan perilaku yang ditampilkan merugikan diri sendiri dan bahkan juga orang lain.
Filsafat eksistensial humanistik menegaskan bahwa keberadaan diri manusia (bakat, minat, kemampuan intelektual, dll) tidak berdiri sendiri. Tetapi harus ditopang oleh ketersediaan faktor-faktor pendukung lingkungan (environment) yang memadai agar “I” (diri, saya, atau diri saya yang asli) eksis lebih sempurna dan berkembang optimal. Hambatan-hambatan dalam perkembangan “I” harus diminimalisir atau dihilangkan sama sekali melalui upaya-upaya “terapeutik”.
Landasan Keilmuan
Dalam konteks keilmuan, keyakinan filosofis dan keilmuan bimbingan dan konseling berada dalam wilayah ilmu-ilmu normatif. Fokus kajian utamanya bagaimana memfasilitasi dan membawa manusia berkembang dari kondisi apa adanya menuju kondisi yang seharusnya.
Pada hakikatnya, layanann bimbingan dan konseling adalah layanan psikologis dalam suasana pedagogik, dalam persekolahan maupun luar sekolah, dalam konteks kultur, nilai dan religi klien dan konselor. (Abkin, 2005)
Ilmu bimbingan dan konseling berinduk pada ilmu psikologi. Semua teori-teori psikologi yang selalu tumbuh berkembang sampai saat ini melalui kajian-kajian ilmiah dan penelitian-penelitian sekaligus menjadi landasan keilmuan BK.
Selain itu, para ahli bimbindan dan konseling sendiri juga melakukan beraneka macam kajian dan penelitian dalam ruang lingkup bimbingan dan konseling sesuai dengan perkembangan dan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Landasan Hukum
  1. Konselor adalah pendidik, dan konseling adalah upaya pendidikan. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pada Pasal 1 butir 6 menyebut : “Pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaswara, tutor, instruktur, fasilitator dan sebutan yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam penyelenggaraan pendidikan.” Pasal 3 bahwa pendidikan nasional bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik, dan pasal 4 ayat 4 bahwa pendidikan diselenggarakan dengan memberi keteladanan, membangun kemauan, dan mengembangkan kreativitas peserta didik dalam proses pembelajaran, dan pasal 12 ayat 1b yang menyatakan bahwa setiap peserta didik pada setiap satuan pendidik berhak mendapatkan pelayanan pendidikan sesuai bakat, minat, dan kemampuannya.
  2. Guru pembimbing mempunyai tugas dan tanggung jawab dan hak secara penuh dalam kegiatan bimbingan dan konseling terhadap sejumlah peserta didiknya di sekolah.  Tugas, tanggung jawab, hak guru pembimbing berdasarkan landasan hukum yang jelas, yakni : Surat Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Kepala Badan Kepegawaian dan Administrasi Negara (BAKN) Nomor 0433/P/1993 dan Nomor 25 Tahun 1993 yang sekaligus merupakan petunjuk pelaksanakan (Juklak) SK Menpan Nomor 84 tahun 1993 Tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya
  3. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, yang memuat pengembangan diri peserta didik dalam strutur kurikulum setiap satuan pendidikan difasilitasi dan/atau dibimbing oleh konselor, guru, atau tenaga kependidikan.
  4. Dasar Standarisasi Profesi Konseling yang dilakukan oleh Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi Tahun 2004 untuk memberi arah pengembangan profesi konseling di sekolah dan di luar sekolah.
Kompetensi Profesional
Mutu pendidikan Indonesia sejak tahun 1980an mengalami krisis yang berkepanjangan. Tahun 2005 berada pada peringkat 121 dari 177 negara, jauh di bawah Filipina pada posisi 87.
Pemerintah melalui Direktorat Jendral Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Dirjen PMPTK) Departemen Pendidikan Nasional pada pertengahan 2007 baru-baru ini memberlakukan adanya Standar Kompetensi Minimal bagi guru-guru untuk meningkatkan kualitas profesional, termasuk bagi konselor/guru pembimbing.
Ada empat pilar kompetensi guru, yakni sebagai berikut.
Kompetensi Pedagogik
Kompetensi ini adalah kemampuan guru dalam mendidik dan mengajar dalam kelas. Hal ini sangat erat hubungannya dengan kemampuan menguasai berbagai model-model pembelajaran yang disebut pendekatan PAIKEM. Secara teknis menuntut keterampilan guru dalam menyusun rencana pembelajaran berdasarkan standar kompetensi siswa, penguasaan dan keterampilan metode-metode pembelajaran, mengevaluasi, pembelajaran pengayaan dan remedial teaching.
Bagi konselor, kompetensi ini memiliki arti sebagai kemampuan melaksanakan layanan BK yang berkualitas secara keseluruhan, mulai dari penyusunan perencanaan program, pelaksanaan layanan, evaluasi, dan tindak lanjut program. Pendekatan PAIKEM kegiatan pembelajaran di kelas dimaknai sebagai kegiatan Pelayanan BK yang disebut BK PAIKEM.
BK PAIKEM maksudnya pelayanan BK yang dijalani guru pembimbing/konselor harus lebih dinamis, cepat tanggap terhadap segala perubahan kebutuhan individual siswa asuh (aktif), senantiasa melakukan upaya pembaharuan program layanan (inovatif) yang mendorong pengembangan kreativitas siswa asuh (kreatif), sehingga layanan BK memberikan kontribusi yang efektif bagi upaya pendidikan di sekolah (efektif), dan BK tidak hanya disenangi oleh semua sisea tetapi juga disenangi oleh semua pihak yang terkait.
Kompetensi Kepribadian
Kemampuan guru dalam mewujudkan diri pribadinya sebagai teladan, memiliki jiwa emosional yang mantap, mandiri, dan memiliki moralitas serta mentalitas tinggi. Faktor kepribagian guru yang baik sangat penting artinya dalam proses pembentukan kepribadian para siswa.
Sosok pribadi konselor/guru pembimbing dituntut meniliki kepribadian yang mantap, pengelolaan emosi diri yang stabil, arif dan bijaksana dalam menyikapi permasalah diri sendiri dan orang lain, tidak mudah panik, memiliki kontrol diri (self control) dan kontrol sosial (social control) yang tinggi, peka terhadap perubahan dan mampu menyesuaikan diri dengan baik, kreatif, bertanggung jawab, dan mandiri.
Kompetensi Profesional



Kompetensi ini merupakan kemampuan guru dalam menguasai bidang keilmuannya. Ini berhubungan dengan kesempurnaan penguasaan materi pelajaran, sikap ilmiah, dan kepekaan terhadap perkembangan bidang ilmu pengetahuannya.
Indikator kompetensi profesional konselor/guru pembimbing ditunjukkan oleh faktor kinerja, perencanaan dan pelaksanaan program layanan, evaluasi dan tindak lanjut program, ketepatan dan nilai guna program, kepuasan siswa asuh terhadap kualitas layanan, persepsi guru dan kepala sekolah terhadap pelaksanaan tugas pokok dan fungsi, kepribadian dan loyalitas, serta faktor-faktor lainnya sebagai penunjang profesionalitas profesi keguruan lainnya.
Kompetensi Sosial
Guru dituntut kemampuannya dalam menyesuaikan diri dengan lingkungan masyarakat di mana saja ia tinggal, terutama dalam lingkungan sekolah. Selain itu, ia juga memiliki keterampilan komunikasi, baik lisan maupun tertulis.
Di pedesaan atau kelompok masyarakat tertinggal, guru dipandang sebagai tokoh masyarakat atau sebagai agen pembaharu. Daniel Goleman (1999) menambahkan bahwa kecerdasan emosional seseorang merupakan bagian yang tak terpisahkan dari kompetensi sosial dari orang bersangkutan. Ia mampu membaca perasaan orang lain dan bertindak sesuai dengan perasaan dan keinginan orang-orang yang ada disekitarnya.
Selain itu, kompetensi sosial konselor/guru pembimbing dituntut memiliki kemampuan diri pribadi yang adaptif (kecepatan menyesuaikan diri), mampu membaca perasaan orang lain (empati), memiliki jiwa tenggang rasa yang baik, dipercaya orang lain, memiliki kearifan sosial yang tinggi, dan memiliki kepekaan terhadap perubahan sosial masyarakat.
Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Profesi
Keberadaan prodi Bimbindan dan Konseling semakin kuat. Para lulusannya disebut dengan numenklatur “Guru Pembimbing/Konselor”. Profesi dan bidang kerja sebagai tenaga pendidik diakui pemerintah secara sah dan memiliki hak dan kewajiban yang jelas karena dilindungi undang-undang, peraturan pemerintah, dan surat-surat keputusan menteri pendidikan.
Prodi ini bertugas mempersiapkan calon tenaga guru pembimbing/konselor profesional di sekolah-sekolah dengan Standar Kualifikasi Akademik dan Standar Kompetensi Konselor. Standar kualifikasi akademik guru pembimbing/konselor adalah S-1 bimbingan dan konseling dan Pendidikan Profesi Konselor (PPK).  Seorang sarjana yang melanjutkan ke program PPK berhak membuka jasa praktek konselor di masyarakat di luar pendidikan sekolah. Standar kualifikasi akademik dan kompetensi konselor bisa dilihat pada petikan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2008.

Sumber : Syahriman. 2012. Wawasan Dasar Bimbingan danKonseling. Bengkulu

0 komentar:

Posting Komentar

 

Copyright © handset Design by O Pregador | Blogger Theme by Blogger Template de luxo | Powered by Blogger